Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gugatan EPS, Kasasi Bapepam-LK Tidak Sah

Rizka Diputra , Jurnalis-Senin, 15 Agustus 2011 |16:20 WIB
Gugatan EPS, Kasasi Bapepam-LK Tidak Sah
Kantor Bapepam. Foto: okezone
A
A
A

JAKARTA - Pengajuan kasasi yang dilakukan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) atas perkara gugatan surat penghentian usaha PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) dianggap tidak sah dan harus dinyatakan gugur demi hukum.

Demikian disampaikan kuasa hukum EPS Lukmanul Hakim. Menurutnya, tidak sahnya pengajuan kasasi itu mengenai penggunaan surat kuasa dari pihak Bapepam-LK yang masih diteken oleh Fuad Rachmany.

"Sebagaimana kita sudah tahu, saat ini Fuad Rahmani sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua Bapepam-LK. Jadi bagaimana bisa memberikan kuasa, sedangkan dia (Fuad Rachmany) sudah tidak lagi menjabat di Bapepam," ujar Lukmanul dalam keterangan persnya, Senin (15/8/2011).

Dikatakannya, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) harus menolak permohonan kasasi otoritas pasar modal tersebut. Pasalnya, penggunaan surat kuasa bukan ditandatangani pejabat yang berwenang, yakni Ketua Bapepam-LK, ibu Nurhaida.

Lukmanul menilai selain cacat formil, surat kuasa Bapepam-LK juga tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan surat kuasa sebagaimana diatur dalam SEMA RI Nomor 6 Tahun 1994, tertanggal 14 Oktober 1994 yang menyatakan Surat Kuasa harus bersifat khusus untuk masing-masing setiap tingkatan pengadilan dan mencantumkan hal perkara serta pihak penggugat dan tergugatnya dengan jelas.

"Dengan demikian putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari tingkat pertama hingga banding yang memenangkan gugatan EPS telah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Untuk itu Mahkamah Agung harus menolak gugatan tersebut," tegasnya.

Sementara itu pada kesempatan lain, advokat Suhardi Somomoeljono menilai secara legalitas surat kuasa itu harus dilihat secara dua aspek, yakni asas umum dan khusus.
Secara asas umum surat kuasa itu secara hukum tidak sah. Pasalnya seorang pejabat dari sebuah instansi memiliki kewenangan terbatas.

"Jadi jika pejabat itu sudah tidak lagi memimpin instansi yang bersangkutan, maka tidak lagi memiliki kewenangan menandatangani surat kuasa. Sehingga secara azas umum surat itu tidak sah," kata dia.

Namun secara asas khusus, surat kuasa itu menjadi sah secara hukum jika didalamnya tercantum batas waktu tertentu.

"Jadi harus dilihat dulu batas waktu pemberian kuasa itu. Jika didalam surat kuasa itu memberikan batas waktu melebihi jangka waktu jabatannya, maka dengan sendirinya surat kuasa itu masih sah," terangnya.

Apabila surat kuasa itu memang terbukti melanggar asas legalitas lanjut Suhardi, maka hal tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan oleh majelis hakim dalam putusannya.

"Ini harus mendapatkan perhatian dari majelis hakim, sebelum memeriksa materi pokok perkara," tutupnya.

Sebelumnya, kuasa hukum EPS Lukmanul Hakim juga menduga adanya kaloborasi mafia hukum dalam proses banding perkara Jodi Haryanto. Hal itu diperkuat lantaran perkara yang sudah diputus sembilan bulan lalu, hingga kini berkasnya belum juga diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement