 
                JAKARTA - Pengamat Ekonomi Drajad Wibowo mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo segera mengambil langkah tegas terhadap oknum Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Oknum tersebut diduga terlibat konspirasi dalam kejahatan pasar modal yang dilakukan mantan Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Jodi Haryanto.
"Kalau Menkeu taat hukum, sebaiknya oknum-oknum yang bertanggungjawab segera dihukum, dan harus segera membersihkan Bapepam dari pelaku kejahatan pasar modal," kata Drajad di Jakarta, Rabu (15/6/2011).
Pernyataan ini ditegaskannya merespons ditolaknya permohonan banding yang diajukan Bapepam-LK terhadap PT Eurocapital Peregrine Securities (PT EPS) oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta, pada 19 Mei 2011 silam.
"Jika melihat perkembangan kasus ini, rasanya sulit Bapepam menang kecuali ada intervensi kekuasaan," kata Drajad.
Namun Drajad mengatakan, dirinya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia mengusulkan agar Kepolisian, Kejaksaan atau KPK menindak oknum penjahat Bapepam yang diduga terlibat tindak pidana.
“Keputusan pengadilan tersebut menjadi pintu masuk bagi proses hukum terhadap oknum Bapepam,” jelas Wakil Ketua Umum DPP PAN ini.
Sekadar diketahui, hingga kini Jodi tidak pernah ditahan. Padahal dirinya telah didakwa dengan pasal berlapis. Hakim Pengadilan Negeri Jaksel hanya memvonis satu tahun penjara. Jodi terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan pada berita acara RUPS EPS.