JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menuturkan setidaknya dalam waktu dekat ini ada lima perusahaan multifinance yang akan diperiksa terkait tingkat ratio ekuitas terhadap permodalannya kurang dari 50 persen.
"Kita akan melakukan pemeriksaan kepada perusahaan multifinance tersebut. Misalnya ketentuan permodalannya yaitu minimal 50 persen. Kalau permodalannya sudah mendekati 50 persen, atau 49 persen saja, kita akan lakukan pemanggilan terhadap perusahaan multifinance untuk melakukan diskusi akan permasalahan ini," ungkap Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam LK M Ihsanuddin kala ditemui di kantor Bapepam-LK, Jakarta, Jumat (8/4/2011).
Lebih lanjut Ihsan menjelaskan, jika sudah dilakukan pemanggilan pertama, akan ada hasil laporan sementara, setelah itu jika tingkat permodalan masih kurang dari 50 persen maka akan ada hasil laporan final dengan disertai sangsi peringatan pertama.
Jika dalam kurun waktu satu bulan tingkat pemodalan perusahaan multifinance tersebut masih kurang dari 50 persen, maka akan diberikan sangsi peringatan kedua, dan jika hal ini masih terjadi pada bulan ketiga maka perusahaan multifinance tersebut akan dibekukan dan kemudian akan dicabut izin usahanya.
Rencananya pada tahun 2011 ini pihak Bapepam-LK pun akan mengadakan pemeriksaan terhadap 35 perusahaan pembiayaan dan 10 perusahaan modal ventura."Namun dalam kurun waktu paling dekat akan digunakan terhadap lima perusahaan pembiayaan dahulu,"ungkap Ihsan.
Sekedar informasi, saat ini di Indonesia jumlah perusahaan multifinance di Indonesia yaitu 192 perusahaan, dan kurang lebih cabang akan perusahaan multi finance tersebut ada sekira 2.893.
(Widi Agustian)