Bea Masuk Kapal Impor Jadi 0%

Martin Bagya Kertiyasa, Jurnalis
Selasa 26 April 2011 14:59 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Pemerintah mengungkapkan akan mengembalikan Bea Masuk (BM) menjadi 0 persen untuk kapal impor yang akan dan yang telah masuk ke Indonesia (berbendera Indonesia). Hal ini dilakukan karena pemerintah memberikan kompensasi akan azas cabotage.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan Hary Krisitono. Hery mengungkapkan pengembalian BM menjadi 0 persen ini karena terdapat komplain dari berbagai importir kapal tekait keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 241 tentang pengenaan BM masuk lima persen bagi kapal impor, karenanya pada PMK 80/PMK.011/2011 BM tersebut dicabut. Adapun kapal yang masuk ke Indonesia selam PMK itu diterbitkan berjumlah 898 buah kapal.

"Sebelum 241 itu sudah ada 432 yang menyelesaiakan (pembayaran lima persen) dan 466 kapal yang sudah berganti bendera tapi belum selesai," ungkap Hary di acara konferensi pers 'Penetapan Tarif Bea Masuk Umum (MFN)' di kantor Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, selasa (26/4/2011).

Dia mengatakan ke 466 kapal tersebut sudah lama beroperasi di Indonesia, namun jika mengacu pada peraturan yang ada sebenarnya ke 466 kapal tersebut tidak dapat beroperasi. "Jadi ini peraturan khusus, sebenarnya  (466) tidak boleh beroperasi, istilahnya setengah ilegal, tapi karena kepentingan nasional jadi kita perbolehkan," tuturnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan sebenarnya para importir kapal yang keberatan tersebut telah mengajukan banding ke pengadilan, namun dalam pengajuan banding tersebut para importir kapal tersebut tetap dinyatakan bersalah. "Karena pada PMK 241 kan jelas mereka harus bayar lima persen," tambahnya.

Dengan terbitnya peraturan pengganti PMK 241 ini, jelas dia maka terjadi pemutihan bagi ke 466 kapal yang belum melakukan kewajibannya. Adapun PMK 80 ini kan berlaku sampai dengan akhir tahun nanti. "Ini masih sampai dengan 31 desember 2010. Jadi belum ada tunggakan apapun juga (dari importir kapal)," jelas dia.

Bagi para importir yang telah melaksanakan kewajibannya membayar lima persen, lanjut Hary, tidak akan diberikan ressitusi atau pengembalian pembayaran. "Artinya mereka (impotir yang telah membayar) sial," ujarnya sambil tertawa.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya