Desentralisasi Pangan Berpotensi Picu Disentegrasi Bangsa

Sudarsono, Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2011 17:52 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan yang kini dalam pembahasan di DPR, sebagian pasal-pasalnya dianggap berpotensi memicu desintegrasi bangsa. Semangat desentralisasi pangan yang sangat kuat bisa menyebabkan antardaerah saling bersengketa dalam urusan pangan.

"Kondisi itu menyebabkan desintegrasi bangsa, yang ujung-ujungnya membuka peluang bagi pihak asing untuk masuk dan menguasai sektor pangan di Indonesia,” ungkap pengamat ekonomi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Revrisond Baswir, di Jakarta, Jakarta, Kamis (27/10/2011).

Menurut Revrisond, pemerintah daerah kecenderungannya tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk mengontrol dan melakukan investasi, khususnya di bidang pangan. “Akibatnya, pemerintah daerah cenderung menaikkan tarif pangan, sehingga rakyat yang menjadi korban,” ungkap Revrisond.

Kondisi ini dilegalisasi dalam RUU Pangan, yang memberi keleluasaan bagi daerah untuk menentukan tarif komoditas pangan dan mengelola stok nasional. Dalam keadaan demikian, terbuka peluang yang lebih besar bagi investor asing untuk masuk dan menguasai komoditas pangan.

Revrisond menilai, dengan memberikan kekuasaan berlebihan pada pemerintah daerah untuk mengatur urusan pangan, maka pemerintah pusat terkesan membagi-bagi tanggungjawab ke daerah. “Skema besarnya adalah pemerintah pusat menggeser tanggungjawab ke daerah. Jadi kalau ada masalah, pusat akan meminta tanggungjawab ke daerah,” katanya.

Menurut Revrisond, kondisi tersebut sangat berbahaya bagi kedaulatan pangan. Karena kontrol pusat melemah, dan tanggungjawab diambilalih oleh daerah. “Inilah yang membuka celah bagi masuknya pihak asing,” ungkapnya.

Sebenarnya, skema seperti itu sudah bergulir di semua sektor. “Payungnya adalah Undang-Undang Pasar Modal, yang memberi peluang bagi pihak asing untuk menguasai semua sektor di Indonesia,” ujar Revrisond.

Paradigma membagi tanggungjawab seperti itu, kata Revrisond, harus segera diubah. Karena muaranya adalah kedaulatan pangan, di mana kontrol harus tetap dikuasai oleh pemerintah pusat. Termasuk dalam hal menyediakan lahan pertanian, bibit, pupuk dan pengelolaan pertanian secara terpadu.

Hal serupa disampaikan oleh pengamat pertanian Bustanul Arifin. Menurut Guru Besar bidang ekonomi pertanian dari Universitas Lampung itu, tidak ada salahnya memberi wewenang ke daerah soal kebijakan pangan sebagai ‘pengikat’ dalam strategi kedaulatan pangan. Namun, tidak boleh wewenang penuh diserahkan kepada daerah.

Dia menilai, di satu sisi kebijakan pangan bakal diserahan ke daerah, namun dalam konteks kedaulatan pangan Indonesia belum memiliki strategi yang jelas. Belakangan, opini yang sengaja dikembangkan seolah-olah kebijakan pangan bakal diserahkan ke daerah secara penuh, termasuk manajemen setok dan harga.

Kondisi itu, menurut Bustanul, menyebabkan interpretasi yang salah. Akibatnya, daerah berlomba-lomba untuk meningkatkan produksi dan melakukan kontrol dalam perdagangan pangan. “Jika kebijakan pangan diecer seperti itu, sangat berbahaya,” ungkapnya.

Sebab, kata Bustanul, stabilisasi harga harus ditangani secara terpusat. Jika diserahkan ke daerah, maka tidak akan terjadi sinkronisasi antara daerah yang surplus dan minus. Bisa jadi, setiap provinsi akan mengejar surplus pangan hanya untuk menerima penghargaan dari presiden.

“Kondisi itu akan menciptakan pasar yang tidak sehat dan menumbuhkan rivalitas antar daerah,” ujar Bustanul.

Akibat dari kondisi yang carut marut dan tidak ada otoritas pusat yang mampu mengaturnya, bisa jadi, membuat ekonomi nasional semrawut. “Kalau tidak ada otoritas dalam national policy, maka kondisinya akan kacau,” ujar Bustanul.

Menurut Bustanul, terkait RUU Pangan, rakyat sepertinya dihibur dengan pasal yang menyebutkan tentang Badan Otoritas Pangan (BOP). Namun dengan kebijakan pembentukan BOP hingga ke daerah-daerah, hal itu berpotensi menciptakan ketidakjelasan tanggungjawab badan tersebut. “Apakah vertikal atau horisontal, ini tidak jelas,” ujarnya.

Nah, jika tidak ada koordinasi antara BOP di daerah dan di pusat, kondisi tersebut, menurut Bustanul, sangat berbahaya. Bisa jadi, yang terjadi kemudian adalah rebutan anggaran. “Masing-masing berebut anggaran lebih besar,” ungkapnya.

Bustanul menghargai semangat untuk melakukan revisi Undang-Undang Pangan. Namun, menurutnya, jangan sampai kebablasan. Ia mengingatkan, dalam sejarahnya, UU Pangan dibuat saat Indonesia memiliki Kementerian Pangan. “Maksudnya adalah untuk policy direction agar kebijakan pangan tetap dikontrol oleh pusat,” tutur Bustanul.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya