BALIKPAPAN - Saat ini diseluruh Indonesia hingga 2011 terdapat 9.000 perijinan tambang yang beredar, namun dari jumlah itu sekitar 4.000-5.000 perijin belum dinyatakan clear.
“Belum clear itu mungkin karena izin tambang tumpang tindah, konsep pemeliharaan lingkungan melalui community development belum baik termasuk good corporatenya belum bagus. Kalau mereka yang masuk dalam asosiasi perusahaan tambang ini harus penuhi persyaratan itu semua,” tutur Asisten eksekutif Director Asosiasi Pertambangan usahaan Batu Bara Indonesia Anim Lukman, di Balikpapan, kemarin.
Namun, APBI tidak setuju jika keberadaan ribuan izin pertambangan yang ada itu langsung dihapus. “Mungkin perlu diteliti lagi. Kalau memang sudah tidak bisa dilakukan pembenahan baru di cut izin tambangnya," jelas dia.
Izin tambang bermasalah, disebabkan karena beberapa masalah, di antaranya bisa disebabkan karena petugas pengawasan dilapangan bukan diisi orang tepat memahami persoalan tambang dan mineral.
Selain itu, background petugas yang seharusnya membina dan menganalisa juga tidak sama atau tidak tepat. “Kemungkinan lain karena petugas ada yang nakal,” kata dia.
Menanggapi soal moratorium yang akan dikeluarkan Kementerian ESDM, APBI tidak terlalu mengkhawatirkan kebijakan tersebut. Karena tidak menganggu proses produksi tambang yang sudah berjalan saat ini.
“Dikatakan terganggu yang tidak juga ya, karena yang ada tetap jalan tidak ada pengurangan. Tidak ada masalah bagi izin lama, moratorium itukan tidak bias bagi yang apply perizinan baru. Kalau moratorium itu penghentian sementara izin baru tahun 2012-2013 ini,” tukasnya. (mrt)
(Rani Hardjanti)