JAKARTA - Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo menyatakan jika suara rakyat menghendaki kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) daripada pembatasan bisa saja terjadi.
"Pemerintah harus ikuti undang-undang. Tapi kalau pemerintah minta dinaikkan bisa saja. Tapi syaratnya ada APBNP. DPR memang wakil rakyat, tapi pendapat masyarakat penting," katanya dalam diskusi Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi di Gedung Mitra, Jakarta, Jumat (27/1/2012).
Dia mengungkapkan, dalam APBN 2011 boleh menaikkan harga BBM. Namun yang terjadi, kebijakan tersebut tidak diterapkan tahun lalu. Sehingga apa yang diterapkan untuk tahun ini adalah pembatasan.
Adapun, menurutnya, pengguna transportasi seperti bus lebih memilih opsi Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi kenaikan harga premium. Pasalnya pembatasan tersebut ditujukan untuk kendaraan atau mobil pribadi.
"Rata-rata orang yang naik bis setuju pembatasan, yang naik mobil tidak setuju. Maklum saja kalo naik bis kan pembatasan sudah pasti tidak naik tapi kalau kenaikan kan tarif menaik," imbuhnya.
Di tempat yang sama, pengamat perminyakan Komaidi menilai jika kebijakan pembatasan ini belum siap. Baik dari infrastruktur maupun SDM. Kebijakan yang menurutnya sudah menjadi pembasan beberapa tahun belakangan ini malah sudah menimbulkan kegaduhan di publik.
"Semua belum siap. Dari tahun ke tahun belum jelas. Baik roadmap, target, siapa yang mengawasi. Tapi kegaduhan dipublik sudah ada," katanya.
(Widi Agustian)