JAKARTA - Anggaran dana sebesar Rp16 triliun yang sudah dialokasikan pemerintah untuk jaminan fasilitas kesehatan seharusnya bisa dinikmati pekerja, utamanya buruh.
Ini terkait dengan jaminan-jaminan untuk para pekerja, salah satunya yakni penjaminan kesehatan. Adapun perhitungan angka itu mengacu dari data Bank Dunia.
Hal tersebut disampaikan Komisi IX DPR-RI Arif Minardi kepada okezone usai mengisi acara Sindo Radio yang bertema Indonesia Hot Topic, di MNC Tower, Jakarta, Senin (30/1/2012).
"Jaminan kesehatan itu bisa dinikmati buruh, sehingga buruh tidak akan melakukan demo seperti kemarin. Ini terjadi jika setiap pekerja yang mampu (pengusaha kaya) dan yang tidak mampu (buruh berpenghasilan rendah) membayarkan premi asuransinya untuk jaminan kesehatan sesuai dengan kemampuannya," jelasnya.
Menurutnya, keadilan pemberian jaminan kerja untuk jaminan kesehatan bisa tercapai jika penerapan pembayaran pajak pada setiap pekerja diterapkan secara optimal oleh perusahaan maupun perorangan.
Dia menjelaskan, pemberian jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun atau transformasi adalah bagian dari tuntutan buruh di Bekasi yang melakukan aksi blokir tol Jakarta-Cikampek Jumat 27 Januari 2012.
Tuntutan mereka mengenai jaminan kesejahteraan dan upah minimum mengingat bahwa Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial RUU BPJS telah disahkan DPR.