JAKARTA - Tenaga kerja di sektor semen nasional siap menghadapi persaingan pasar bebas ketika Asean Economic Community (AEC) diimplementasikan pada 2015 mendatang.
Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Urip Timuryono mengatakan, saat ini sejumlah perusahaan semen di dalam negeri sedang melakukan persiapan yakni memperkuat daya saing tenaga kerja dengan peningkatan kompetensi. Dia menjelaskan, pihaknya mendukung percepatan penentuan standar dan kompetensi tenaga kerja di sektor semen yang dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BnSP).
“Ketika ada tenaga kerja asing mau bekerja di sini, kita bisa menuntut bukti kompetensinya dia. Tapi, tenaga kerja kita sendiri juga harus ada bukti kompetensinya lebih dulu,” kata Urip di Jakarta, Senin (30/1/2012).
Saat ini, lanjut dia, baru ada tiga dari 60 titik bidang pekerjaan di industri semen yang sudah memiliki standar dan uji kompetensi, yakni operator kiln (tungku), operator raw material mill, dan operator penggilingan semen. Ketiga titik tersebut, lanjutnya, merupakan inti pekerjaan di pabrik semen. Selain itu, ujar dia, dua titik lainnya yakni penghancur (crusher) dan penambangan.
“Jadi, setidaknya harus ada 10 titik yang memiliki standar dan uji kompetensi. Setara dengan, minimal 20 persen dari total tenaga kerja industri semen tersertifikasi kompetensi,” jelasnya.
Saat ini, ujarnya, tenaga kerja di sembilan pabrik semen nasional berkisar 20.500 orang. Yang sudah tersertifikasi kompetensi, kata dia, sekitar 60 orang. Kompetensi, menurutnya, menunjukkan skill (keahlian), pengetahuan, dan habit (budaya kerja).
Sertifikasi kompetensi, ujar dia, membuktikan kemampuan tenaga kerja dan mendukung daya saing dan operasional industri. “Seharusnya, yang seperti ini yang dituntut Serikat Pekerja (SP). Dengan kompetensi itu, baru mereka bisa menuntut standar upah. Ini kan perlindungan untuk mereka. Apalagi, pada saat lintas tenaga kerja nanti tahun 2015,” terangnya.
(Widi Agustian)