JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mencabut izin PT Kuo Jateng Securities sebagai perantara pedagang efek. Adapun izin yang dicabut ini tertuang pada Surat Keuputusan Ketua Bapepam No Kep 01/PM/PPE/2003.
Seperti dikutip okezone dari situs resmi Bapepam-LK, Sabtu (4/2/2012), pencabutan izin dilakukan melalui surat Ketua Bapepam-LK Nurhaida bernomor Kep-23/BL/2012 sejak 30 Januari 2012 lalu.
"Dengan dicabutnya izin usaha, maka PT Kuo Jateng Securities dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajibannya dengan pihak lain yang berkepentingan," ungkap Nurhaida.
Lebih lanjut juga dijelaskan pencabutan izin berlaku sejak ditandatanganinya surat keputusan tersebut yakni pada 30 Januari 2012.
"Apabila dikemudian hari ternyata terdapata kekeliruan dalam surat keputusan ini, dapat dilakukan perubahan sebagaimana mestinya," tutupnya.