Kemenkeu Jamin Kelayakan Usaha 2 PLTP

R Ghita Intan Permatasari, Jurnalis
Jum'at 02 Maret 2012 12:37 WIB
Ilustrasi. Corbis.
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menandatangani Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) atas PLTP Muaralaboh dan Proyek PLTP Rajabasa.

Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo mengatakan, penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari amanat presiden RI sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010.

"Ini tentang penugasan kepada PLN untuk melakukan Percepatan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Terbarukan, Batu Bara dan Gas," ungkap Menkeu kala ditemui dalam acara Penandatanganan PPA dan Penyerahan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) Proyek PLTP Muaralaboh dan PLTP Rajabasa, di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (2/3/2012).

Sehubungan dengan penugasan ini, Kemenkeu telah berperan dalam penyediaan jaminan kelayakan usaha PLN, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jaminan kelayakan usaha ini dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan pembiayaan proyek pembangkit listrik. Menurutnya, garansi ini diberikan kepada pengembang atas risiko gagal bayar PLN yang terjadi pada sebagian masa operasi proyek pembangkit dalam pendekatan positive list.

Penandatanganan SJKU ini, dilakukan setelah PT PLN dan Konsorsium PT Supreme Energy, International Power GDF Suez (IP GDF Suez) dan Sumitomo Corporation sepakat untuk menjalin kerja sama jual beli listrik yang berasal dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Muaralaboh dan PLTP Rajabasa.

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Supreme Energy Supramu Santoso menuturkan, proyek tersebut pendanaannya berasal dari dana kas internal perseroan dan perbankan. "Nilai proyeknya yang PLTP Muaralaboh USD700 juta, dan Rajabasa USD700 juta jadi nilainya USD1,4 miliar," ungkap Supramo.

Dia melanjutkan proyek PLTP Muaralaboh akan dimulai pada pertengahan Maret tahun ini dedangkan PLTP Rajabasa akan dimulai pada awal tahun 2013.

Kesepakatan itu ditandai dengan ditandatangninya Power Purchase Agreement (PPA) atau PJBTL oleh Dirut PLN,Nur Pamudji,Dirut PT Supreme Energy,Supramu Santoso yang disaksikan oleh Menkeu dan Menko Perekonomian.

Harga jual listrik yang disepakati sebesar 9,4 cent USD/kWh untuk PLTP Muaralaboh dan 9,5 cent USD/kWH untuk PTLP Rajabasa. Harga jual tersebut merupakan hasil pelelangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 tahun 2011 PT PLN ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan dari kedua PLTP tersebut.

Sekadar informasi, proyek PLTP Muaralaboh yang berkapasitas 2X110 megawatt (mw) terletak di wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi di Liki Pinangawan, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dikembangkan oleh PT Supreme Energy Muaralaboh.

Sedangkan proyek PLTP Rajabasa yang berkapasitas 2X110 mw terletak di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) panas bumi Gunung Rajabasa. PT Supreme Energy Muaralaboh dan PT Lampung dikembangkan oleh PT Supreme Energy Rajabasa.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya