Soal Newmont, Hak Presiden Terkikis DPR & BPK

Martin Bagya Kertiyasa, Jurnalis
Kamis 15 Maret 2012 10:40 WIB
Logo PT NNT
Share :


JAKARTA - Pembelian divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menjadi simpang siur. Di satu sisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meyakini pemerintah harus meminta izin dari DPR, sementara pemerintah meyakini langkah yang dilakukan sudah sesuai Undang Undang.

Karenannya, terhadap adanya perbedaan pendapat antara presiden dengan DPR dan BPK mengenai pelaksanaan kewenangan melakukan pembelian saham divestasi dimaksud, maka untuk dapat menyelesaikan perbedaan pendapat atas kewenangan konstitusional dimaksud, Presiden menggunakan upaya hukum yang tersedia di UUD 1945 dengan mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan adanya pendapat DPR dan BPK yang menyatakan bahwa presiden harus meminta persetujuan kepada DPR RI terlebih dahulu, maka kewenangan konstitusional Presiden RI telah diambil, dikurangi, dihalangi, diabaikan atau dirugikan oleh
DPR dan BPK," sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin lewat siaran persnya di Jakarta, Kamis (15/3/2012).

Adapun alasan Presiden RI mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga ini, karena presiden berkeyakinan pelaksanaan pembelian tujuh persen saham divestasi PT NNT pada 2010 merupakan kewenangan konstitusional presiden dan tidak memerlukan persetujuan DPR terlebih dahulu.

Dipilihnya MK, mengingat MK mempunyai kewenangan konstitusional untuk melaksanakan prinsip checks and balances yang menempatkan semua lembaga negara dalam kedudukan setara. "Adanya putusan MK terkait permasalahan ini selain bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum juga bertujuan untuk dapat menimbulkan keseimbangan dalam penyelenggaraan negara," tambahnya.

Menurutnya, dalam upaya presiden berharap MK dapat memberikan penyelesaian atas perbedaan pendapat antara presiden dengan DPR dan BPK, agar terdapat kepastian hukum atas proses pembelian 7 persen saham divestasi PT NNT pada 2010.

Sebelumnya, pemerintah mengklaim pembelian 7 persen saham divestasi PT NNT pada 2010 adalah pelaksanaan kekuasaan pemerintahan yang merupakan kewenangan konstitusional presiden berdasarkan UUD 1945 sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR terlebih dahulu.

Sedangkan DPR dan BPK, berpendapat dalam melakukan pembelian 7 persen saham divestasi PT NNT Tahun 2010 tersebut Pemerintah RI harus mendapatkan persetujuan DPR RI terlebih dahulu.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya