JAKARTA - Pemerintah menuturkan telah melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) no 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam revisi tersebut telah diubah proyek pemerintah yang ditunjuk langsung berubah dari nilai proyek minimal Rp100 juta menjadi Rp200 juta.
"Yang diubah di PP 54 itu yang asalnya nilai proyeknya Rp100 juta jadi Rp200 juta. Itu kan dapat artinya dapat bukan berarti tidak ditenderkan, artinya dapat penunjukkan langsung," ungkap Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa kala ditemui dikantornya, Jakarta, Jumat (16/3/2012).
Perubahan tersebut dilakukan untuk menghilangkan bottleneck di bottlenecking. "Karena ada perlambatan perpres itu kepada serapan, karena ada dua faktor ada bottleneck dan ada dua multitafsir. Inilah yang kita hilangkan," paparnya.
Selanjutnya yang juga diubah adalah untuk seleksi yang tadinya Rp200 juta menjadi usulannya Rp5 miliar. Selain itu, proses pengaduannya juga akan berubah.
"Kalau ada pengaduan prosesnya bagaimana? Yang selama ini tujuh hari sekarang maksimum lima hari, ya masalah seperti itu. Jadi lebih memberikan kepastian, lebih cepat dan lebih akuntable dan tidak multitafsir, itu intinya," pungkasnya.
(Widi Agustian)