Kemenkeu: Kenaikan Gaji Hakim Ikuti Kenaikan Gaji PNS

R Ghita Intan Permatasari, Jurnalis
Senin 09 April 2012 13:25 WIB
Ilustrasi. (Foto: Koran SI)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuturkan, gaji hakim mengikuti kebijakan gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS).

"Gaji hakim mengikuti gaji umum dong. Naik terus otomatis, sepanjang masih PNS ya otomatis," jelas Dirjen Anggaran Herry Purnomo di Jakarta, Senin (9/4/2012).

Karena itu, dia pun bingung dengan keluhan yang disampaikan oleh para hakim. "Belum tahu (keluhannya)," jelas dia.

Sekadar diketahui, puluhan hakim mendatangi Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, hari ini. Para hakim berasal dari Aceh, Jambi, Lampung, Sulawesi, dan Kalimantan.

Sunoto, seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh, mengungkapkan kedatangannya untuk menemui perwakilan Ketua MA untuk menuntut kesejahteraan. "Kali ini kami bertemu MA untuk merencanakan aksi ke depan. Aksi selanjutnya kita tunggu nanti hasil audiensi dengan MA," ujarnya kepada wartawan, Senin (9/4/2012).

Selain mendatangi MA, para hakim juga akan mendatangi Gedung Komisi Yudisial (KY). Pada Selasa besok mereka akan bertemu dengan anggota Komisi III DPR. Sunoto menjelaskan, selama ini hak-hak hakim yang diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman, UU Peradilan Umum, dan UU Peradilan Agama, tidak pernah dilaksanakan pemerintah.

Hak-hak hakim itu, lanjut dia, terletak pada kesejahteraan hakim seperti gaji yang sudah empat tahun tidak naik serta 11 tahun tunjangan tidak mengalami kenaikan. "Selanjutnya nanti kita akan coba duduk bersama hakim, IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), MA, KY, dan Komisi III DPR. Jadi sebenarnya hak hakim ada di kesejahteraan para hakim yang tidak diperhatikan oleh pemerintah," ungkapnya.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya