Pemerintah Ajukan Perkara Newmont ke MK

R Ghita Intan Permatasari, Jurnalis
Senin 09 April 2012 14:13 WIB
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Share :

JAKARTA - Sengketa Perselisihan Antar Lembaga Negara (SPLN) yang dilakukan oleh pemerintah akan dibawa ke Makhamah Konstitusi (MK). Sengketa tersebut, merupakan tindak lanjut dari hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Newmont Nusa Tenggara (NTT).

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) Kiagus Ahmad Badarudin menuturkan, hal tersebut terkait dengan sengketa antara pemerintah pusat dan daerah mengenai pembelian tujuh persen divestasi saham PT NNT.

"Menurut kita itu tidak bermasalah. Membawa itu ke SPLN merupakan tindak lanjut. Kalau kita mengatakan belum bisa menerima itu, maka akan dibawa ke SPLN," ungkapnya kala ditemui di Gedung Kemenkeu,Jakarta, Senin (9/4/2012)

Menurutnya, SPLN merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan dispute yang terjadi diantara kedua pihak. "Jadi kita menghormati BPK apa yang dilakukannya tetapi kita mempunyai cara lain. Dan satu-satunya lembaga yang bisa mengatakan itu benar atau tidak ya MK," paparnya.

Dia mengatakan, saat ini pemerintah sangat mengerti ketidaksepahaman antara BPK dan DPR mengenai pembelian saham tersebut. Namun menurutnya, selalu ada jalan keluar yang nantinya dapat mengakomodir kepentingan kedua pihak.

"Jadi bukan pemerintah tidak menindaklanjuti, pemerintah menghormati apa yang dilakukan BPK, DPR. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ada cara lain kalau antar lembaga tidak menemukan kesepahaman yaitu MK," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah terancan terkena sanksi apabila tidak menindaklanjuti penemuan BPK terkait divestasi saham PT NNT. Ketua BPK Hadi Poernomo menjelaskan, hal tersebut sesuai atau berdasarkan pasal 23 e UUD 1945 yang menyatakan laporan hasil pemeriksaan BPK bersikap final dan wajib ditindaklanjuti.

"Masalah Newmont bukan BPK ngotot atau tidak, tapi sesuai UUD pasal 23 e menyatakan laporan hasil pemeriksaan BPK bersikap final dan wajib ditindaklanjuti," ungkap Hadi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, UUD 1945 pasal 23 e ayat 3 berbunyi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK wajib ditindaklanjuti. Artinya, kalau pemerintah tidak mematuhi UU tersebut dalam waktu 60 hari maka akan ada sanksi.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya