Adnan Buyung: Wajib Pajak Harus Dilindungi

muh sahlan, Jurnalis
Kamis 26 April 2012 17:23 WIB
Ilustrasi. Foto: Corbis
Share :

JAKARTA - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai perlindungan terhadap wajib pajak, terutama para pengusaha masih terlalu lemah. Karena itu, dia berencana mengajukan tesis aturan hukum untuk melindungi para wajib pajak, terutama pengusaha.

"Selama ini negara hanya  menariki pajak terhadap mereka, namun belum pernah memberikan perlindungan terhadap kemungkinan pengenaan pajak yang melanggar rasa keadilan," ujar Adnan Buyung di Jakarta, Kamis (26/4/2012).

Dia menegaskan, di atas hukum itu adalah rasa keadilan dan hal ini belum terakomodir bagi kalangan wajib pajak. Oleh karena itu, tegas dia, secara pribadi dia akan mengajukan tesis tentang bagaimana agar ada aturan untuk perlindungan terbatas wajib pajak.

"Selama ini negara hanya memungut pajak, tidak pernah memikirkan perlindungan wajib pajak," keluhnya dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

Terkait pasal pajak atas alat-alat berat di UU PDRB, Adnan Buyung menegaskan bahwa upaya ini sebagai pintu masuk gagasan atas pentingnya perlindungan terhadap wajib pajak. Karena itu, gagasan membuat aturan perlindungan wajib pajak dapat dijadikan sebagai bagian dari usulan perbaikan perundang-undangan ke depan.

Pada kesempatan sama, Ali Nurdin selaku kuasa hukum para pemohon uji materi UU tentang Pajak daerah dan retribusi daerah (PDRB) menyangkut pajak kendaraan bagi alat-alat berat mengatakan, hakim MK haruslah memperhatikan asas yuridis, filosofis dan logis, dalam mengambil putusan atas uji materi UU PDRB.

"Apapun keputusan hakim MK harus kita hormati sebagi warga negara yang baik. Namun, kami optimis keputusan hakim MK dapat mengabulkan judicial review ini berdasarkan aspek yuridis, logis, dan filosofis sebagimana yang disampaikan oleh sejumlah saksi dan ahli di persidangan,” kata Ali Nurdin.

Uji materi UU PDRD sendiri secara khusus diajukan terhadap Pasal 1 Angka 13, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 4, dan Pasal 12 Ayat 2. Uji materi ini diajukan oleh tujuh perusahaan jasa pertambangan, yakni PT Bukit Makmur Mandiri Utama, PT Pamapersada Nusantara, PT Swa Kelola Sukses, PT Ricobana Abadi, PT Nipindo Prima Mesin, PT Lobunta Kencana Raya, dan PT  Uniteda Arkato.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya