Batas Pajak Dinaikkan Tak Ganggu Penerimaan Negara

R Ghita Intan Permatasari, Jurnalis
Senin 30 April 2012 19:05 WIB
Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat rapat bersama Menkeu Agus Marto. Foto: Tangguh Putra/okezone
Share :

JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp15,84 juta menjadi Rp24 juta diyakini tidak akan mengganggu penerimaan negara. Menko Perekonomian Hatta Rajasa menuturkan, setidaknya, hal tersebut akan meningkatkan daya beli masyarakat.

"Jadi kita sudah hitung semua, tidak akan mengganggu secara keseluruhan penerimaan negara. Walaupun terjadi pengurangan pemasukkan dari sisi itu saja sekira Rp12 triliun," ungkapnya kala ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (30/4/2012).

Namun demikian, diakuinya, akan tertutup pendapatan negara dari sektor mineral, karena pemerintah juga menaikkan royalti dan sebagainya. "Jadi layak dong. Jadi buruh kita, katakanlah potongan dengan dinaikkan, yaitu Rp24 juta, jadi daya belinya akan meningkat," katanya.

Menurutnya hal tersebut nanti akan dibicarakan dengan pihak DPR. dan Hatta pun yakin bahwa hal tersebut akan disetujui oleh wakil rakyat tersebut. "Saya yakin DPR akan menyetujui karena itu akan meringankan para buruh kita," paparnya.

"Makanya Bapak Presiden mengatakan agar menkeu mengonsultasikan dengan DPR. Tapi itu ada ketentuannya sejak 2009 itu, jadi sudah tiga tahunan, dan memang sudah layak, karena perlu juga kita kejar itu. Kan tidak terlalu tinggi Rp2 juta," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya