JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang membahas masalah bea keluar yang akan diterapkan terkait kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) guna memenuhi kebutuhan dalam negeri dan memperoleh nilai tambah dari mineral dan batu bara.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, saat ini pemerintah sedang berdiskusi untuk membedakan bea keluar batu bara dan non-batu bara sehingga pasokan dalam negeri dapat terpenuhi dan tidak mengganggu para pengusaha tambang.
"Ini membahas pajak mineral, bea keluar, jadi mau dipilah lagi, pemilahan antara batu bara sama non-batu bara, kalau batu bara bagaimana pemilahannya, kalau non bagaimana, batu bara ini kan ada yang terkait dengan kontrak karya dan nonkontrak karya," ujar Gita di Kantor Kementerian ESDM usai menghadiri Rakor, Jakarta, Selasa (1/5/2012).
Menurut Gita, perusahaan tambang yang masuk dalam PKP2B sudah masuk dalam kewajiban fiskal dengan total 45 persen tetapi kewajiban DMO harus dapat dipenuhi.
"Saya sampaikan ya jangan sampai ada pelanggaran. Tapi kalau di luar kita harus ukur, dalam DMO, apa ini sudah dilakukan hilirisasi yang cukup untuk pembangunan pembangkit listrik. Kalau belum ya mestinya harus ada pemikiran dikenakan bea keluar kalau enggak ya enggak perlu," kata Gita.
Saat ini, lanjut Gita, untuk perusahaan yang telah memenuhi DMO ke dalam negeri dan hilirisasi komoditas tertentu, tidak akan dikenakan bea keluar yang tinggi. Namun, untuk perusahaan yang tidak memenuhi DMO dan lebih memilih untuk mengekspor bahan mentah, maka akan dikenakan bea keluar yang tinggi sehingga perusahaan tersebut dapat memenuhi DMO.
"Jangan sampai pengusaha merasa treatment untuk mereka itu tidak fair. Harus ada pemilahan untuk komoditas tertentu, apalagi sudah ada hilirisasi untuk komoditas yang besar. Ya tentu kita jangan kenakan bea keluar tinggi sekali," lanjutnya.
Untuk itu, pemerintah akan menetapkan bea keluar bagi para perusahaan yang tidak memenuhi DMO dan hilirisasi bahan mentah.
"Tapi kalau ini belum cukup kita harus ambil sikap, sikap fiskalnya dengan bea keluar," ungkap Gita.