Kemendag Rilis Aturan Soal Angka Pengenal Importir

R Ghita Intan Permatasari, Jurnalis
Kamis 03 Mei 2012 14:17 WIB
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.27 tahun 2012 mengenai angka pengenal impotir. Permendag No 27, tahun 2012 yang telah ditandangani oleh menteri perdagangan pada 1 Mei tersebut memuat mengenai angka pengenal importir umum (APIU) dan angka pengenal importir produsen (APIP).

"Jadi nanti importir dibedakan sebagai importir pemegang angka pengenal angka importir umum dan produsen nantinya setiap perusahaan yang ingin jadi importir harus memegang angka pengenal importir ini," ungkap Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (3/5/2012).

Bayu menjelaskan, dalam permendag ini berlaku suatu ketentuan bahwa satu perusahaan hanya boleh memiliki satu APIU dan APIP. Nantinya, suatu perusahaan yang mempunyai APIU dan APIP hanya diperbolehkan untuk mengimpor barang yang berada di dalam satu bagian dari daftar bagian sistem klasifikasi barang.

"Jadi Indonesia melakukan impor sebanyak 8 ribu item bersasarkan kelompok kalisifikasi barang dan dibagi menjadi 21 item, misalnya kelompok barang dan tekstil lain, dan sebagainya," paparnya.

Lanjutnya, bila suatu perusahaan melakukan impor kendaraan, maka dilarang untuk mengimpor makanan atau barang yang masuk dalam kategori klarifikasi makanan lainnya. Adapun tujuan diterbitkannya Permendag ini adalah agar imporitiasi tersebut bisa berlangsung secara tertib dan juga mendapatkan importir-importir yang  lebih kredibel.

"Lalu APIP, boleh impor barang jadi, untuk tes pasar dan untuk kepentingan komplemeter atau pelengkap. Untuk dua ketentuan ini berlaku ketentuan akan jumlah dan waktunya. Namun terkait berapanya akan diberikan oleh kemeterian teknis," pungkasnya.

Sekadar informasi, perusahaan-perusahaan yang melakukan impor tersebut diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap Permedag baru ini hingga 31 Desember 2012.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya