JAKARTA - Pemerintah mengaku akan membawa usulan peningkatan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp2 juta per bulan kepada DPR di minggu ketiga bulan ini.
"Nanti begitu sudah mendapatkan keputusan dari pemerintah dan kita akan selesaikan di 2012, sekarang masih reses (DPR). Nanti di minggu ketiga Mei kita akan mulai sampaikan," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo ditemui usai Rapat Koordinasi Perpres Pembebasan Lahan di Jakarta, Senin (7/5/2012).
Sebelumnya, presiden SBY menyebutkan bahwa pemerintah telah mengkaji kenaikan PTKP menjadi Rp2 juta per bulan dari sebelumnya Rp1,3 juta per bulan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan.
Agus Marto sendiri menyebut, kenaikan PTKP ini tidak akan menurunkan setoran pajak kepada pemerintah tetapi malah akan mendorong belanja domestik masyarakat naik sehingga akan membuat pertumbuhan ekonomi nasional terus melejit.