Pemerintah Niat Naikkan Tax Ratio

R Ghita Intan Permatasari, Jurnalis
Kamis 24 Mei 2012 16:38 WIB
Ilustrasi: Corbis
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan mengajukan revisi Undang-Undang (UU) pajak untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio). Hal ini diyakini bisa meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyebut hal ini dikarenakan permintaan anggota DPR RI. Wakil rakyat meminta pemerintah  meningkatkan tax ratio menjadi 16 persen dari semula 15 persen.

"Revisinya terkait banyak hal yang berkaitan dengan pajak dan penghitungan," ungkap Agus kala ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2012).

Agus melanjutkan, revisi tersebut akan dilakukan terutama di pajak-pajak perorangan. "Misalnya di pajak-pajak perorangan itu masih banyak area-area yang belum optimal karena banyak peraturan yang terlalu berat atau terlalu menguntungkan bagi wajib pajak (wp) tetapi kurang menguntungkan bagi negara," papar dia.

Dia menjelaskan, sebenarnya tax ratio saat ini bisa mencapai 16 persen jika unsur penerimaan daerah dan Sumber Daya Alam (SDA) mendukung.

"Tax ratio kita ini tidak dimasukkan unsur penerimaan pajak daerah dan tidak dimasukkan penerimaan dari SDA, jadi kalau seandainya itu digabungkan bisa di atas 16 persen tapi tentu yang kita bicarakan ini penerimaan yang tidak termasuk SDA dan dearah dan itu harus kita tingkatkan," tandas Agus. (gna)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya