JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan surat edaran yang berisi pengumuman tentang diberlakukannya penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi untuk kendaraan dinasnya.
"Sehubungan dengan peraturan menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Nomor: 12 Tahun 2012, tanggal 29 Mei 2012 tentang pengendalian penggunaan bbm maka, sejak tanggal 1 Juni 2012 mobil dinas tidak boleh menggunakan jenis BBM berupa bensin (gasolin) RON 88," kata Kepala Biro Umum dan Humas Kementrian BUMN Purwanto melalui Surat edaran di kantornya, Jumat (1/6/2012).
"Untuk pengawasan terhadap keputusan tersebut maka setiap kendaraan dinas, opersional kementerian, dan lembaga akan dipasangi stiker dengan tulisan 'mobil ini tidak menggunakan BBM bersubsidi'. Stiker ini dikeluarkan oleh Kementerian ESDM," tambah Purwanto.
Surat yang ditunjukan untuk para pejabat eselon I, eselon II dan pengguna kendaraan dinas operasional Kementerian BUMN itu juga menyebutkan, jika peraturan menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum peraturan dan perundang-undangan.
"Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tutup dia.
(Widi Agustian)