JAKARTA - Pemerintah menyebut pajak bahan bakar bermotor akan ditetapkan sama untuk seluruh provinsi.
"Kami membicarakan pajak bahan bakar bermotor, setiap provinsi berbeda-beda, ada yang lima persen, 7,5 persen, dan 10 persen," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (4/6/2012).
Hatta menambahkan, pemerintah akan mengundang beberapa Gubernur dan DPD untuk menjelaskan tentang Undang-undang itu agar menaikkan pajak kendaraan bermotor ke-10 persen.
Menurutnya, apabila terdapat selisih lima persen dan dibebankan ke pusat, akan sangat berat. Sehingga semua provinsi akan meminta ke pemerintah pusat untuk kekurangannya.
"Bila dibebankan ke harga, akan ada harga yang berbeda-beda, itu melanggar Undang-Undang, karena ada disparitas harga," tandasnya. (gna)
(Rani Hardjanti)