JAKARTA - Menteri BUMN Dahlan Iskan mempersilakan kepada semua pihak berwenang untuk memeriksa terlebih dulu tender proyek perusahaan-perusahaan BUMN karya yang dituding banyak melakukan korupsi di setiap proyeknya.
"Begini, untuk sementara, belum ada ide lebih baik. Saya usul Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) atau siapa itu diberi wewenang memeriksa dokumen tender sebelum diumumkan. Boleh LKPP, boleh siapa saja," ungkap Dahlan, kala ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/6/2012).
Dahlan melanjutkan, yang diperlukan bukan hanya mengawasi jalannya proyek. Namun, yang harus dilakukan adalah memeperhatikan dokumen proyek tender tersebut.
"Nah, sekarang dokumen tender itu sudah menutup peluang terjadinya korupsi apa belum. Maksud saya gini, dokumen tender itu kan hak pemilik tender, kalau tender itu sudah sesuai dokumen itu, secara administratif sudah tidak ada korupsi. Masalahnya, itu sudah menutup atau belum kemungkinan korupsi," paparnya.
Dirinya menambahkan, kunci utama dari tender proyek tersebut adalah pemilik proyek harus diawasi dengan seksama untuk meminimalisir adanya tindak korupsi tersebut.
"Jadi kunci yang utama, adalah pemilik proyek. Pemilik proyek harus berubah. Karena perusahaan karya ini bukan pemilik proyek, mereka hanya menjalankan proyek. Nah kalau pemilik proyek menghendaki ada korupsi, kan susah mereka," sambung Dahlan.
"Saya usul, gini deh, pemilik proyek terutama proyek pemerintah harus menyesuaikan dokumen tendernya yang dokumen tender itu, bisa dipastikan tidak memberi peluang, untuk korupsi," pungkasnya.