JAKARTA - PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI) kembali memperpanjang perjanjian pengikatan jual beli saham (PPJB) dengan PT Indokreasi Nuansa Sejahtera untuk pembelian saham PT Astrindo Mahakarya Indonesia (AMI).
"Para pihak telah sepakat dan telah mendatangani amandement PPJB pada tanggal 29 Juni 2012 untuk memperpanjang tanggal pemenuhan persyaratan pendahuluan dalam PPJB dari yang sebelumnya tanggal 30 Juni 2012 menjadi tanggal 30 September 2012," kata Direktur Utama BIPI M Suluhuddin Noor dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (3/7/2012).
Ini adalah perpanjangan PPJB untuk kedua kalinya. Pertama, batas waktu PPJB ini jatuh pada 30 Maret, lalu dilakukan perpanjangan hingga 30 Juni. Dan sekarang, PPJB itu diperpanjang lagi menjadi 30 September. 
BIPI telah lakukan penandatanganan PPJB saham alias Conditional Sales and Purchase Agreement untuk mengakuisisi AMI pada 19 Desember 2011 lalu. Nilai akuisisi itu diperkirakan mencapai USD600 juta.
Direktur dan Chief Financial Officer BIPI Michael Wong sempat mengatakan perpanjangan waktu tersebut disebabkan karena belum ada perbankan yang mau mendanai akuisisi tersebut.
Dia menegaskan perseroan tidak akan melakukan pinjaman ke PT Indo Tambang Perkasa, yang merupakan induk Benakat. Padahal sebelumnya BIPI pernah meminjam dana dari Indo Tambang Perkasa untuk mengakuisisi sekitar 34 persen saham di PT ELnusa Tbk (ELSA).
(Widi Agustian)