JAKARTA - Pemerintah diminta memutuskan kontrak penjualan gas alam cair
(Liquified Natural Gas) dari Lapangan Tangguh Papua ke Sempra karena tidak dapat menyerap LNG.
Pengamat energi Kurtubi menilai ketidakmampuan Sempra menyerap LNG asal
Indonesia bisa menjadi dasar kontrak dibatalkan demi hukum. Lagi pula,
LNG asal Tangguh tersebut tidak bisa dimanfaatkan ke dalam negeri.
"Karena meski bisa dialihkan penjualannya, kita tetap didikte oleh Sempra untuk menyalurkan gas ini," kata Kurtubi saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Kutubi menambahkan, dengan melakukan cara ini, Indonesia bisa mencari alternatif lain untuk pemenuhan gas dalam negeri yang semakin meningkat dan lebih baik dibandingkan dengan mengimpor gas dari luar negeri.
"Kalau beli dari luar (impor), harga pasar fluktuatif, takutnya nanti ketika di salurkan ke dalam negeri harga gas diserahkan pada pasar," tandas Kurtubi.
Seperti diketahui, dari 60 kargo LNG yang seharusnya disalurkan ke Sempra, hanya mampu menyerap sebanyak enam kargo guna keperluan perawatan terminal penerima LNG Sempra. Hal ini dikarenakan penemuan shale gas di AS yang membuat harga gas domestik negara itu lebih murah dibanding membeli dari Tangguh. (gna)
(Rani Hardjanti)