BANDUNG - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung siap ajukan moratorium terkait minimarket pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Kadiskoperindag Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkapkan, moratorium itu dilayangkan terkait dengan izin pendirian minimarket di Kota Bandung.
"Kita nanti akan ajukan langsung kepada Pak Wali (Dada Rosada) mengenai moratorium itu," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (13/7/2012).
Ditemui secara terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Haru Suandharu menyambut baik adanya moratorium tersebut.
"Bagus, bererti Diskoperindag memiliki rencana untuk melakukan penguatan
pasat tradisional," katanya.
Pihaknya menyarankan, untuk minimarket baru yanga kan di moratorium lebih baik dibuat analisis kebutuhan, dan pengaturan tempat seharusnya minimarket berdiri. Hal itu dimaksudkan agar, jumlah minimarket tidak kelebihan dan merugikan pasar tradisonal yang ada.
"Jangan sampai moratorium sudah dibentuk, tapi pelanggaran masih
terjadi," harapnya.
Dia berharap, setelah moratorium dibuat maka pemerintah harus tegas terhadap minimarket yang beroperasi tanpa izin. Selain itu pemerintah juga diharapkan membuat analisis kebutuhan.
"Sesuai dengan Perda No 2 tahun 2009 dan perwal, harus ada pemetaan, apakah masih diperlukan minimarket atau tidak, jika masih di mana dan berapa," tukasnya.
(Rani Hardjanti)