JAKARTA - PT PLN (Persero) membantah sebagai penghambat realisasi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
Direktur Konstruksi PLN Nasri Sebayang mengatakan setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM nomor 2 tahun 2011, harga panas bumi tetap sebesar USD9,7 sen per kilowatt hour (kwh).
"PLN mendukung sepenuhnya program pengembangan PLTP pemerintah. PLN tidak lagi melakukan negosiasi pada pengembang listrik swasta," kata Nasri, di kantornya, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
PLN, menurut Nasri, mendapat penugasan dari pemerintah atas hasil pengadaan pelelangan yang dilakukan Pemda dan hal ini dilakukan dengan clear.
"PLN tidak lagi melakukan negosiasi pada pengembang listrik swasta. Isu yang PLN masih bernegosiasi itu tidak lagi. PLN tidak lagi bernegosiasi dengan swasta terkait harga," jelas Nasri
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu beredar sejumlah informasi yang berkembang menyebutkan sejumlah proyek PLTP terancam gagal karena perdebatan harga antara PLN dengan swasta. Kedua belah pihak dikabarkan ada yang tetap kekeuh dengan kisaran USD12-USD17 sen per kwh.
Nasri menambahkan, seluruh proyek PLTP berkapasitas 10 megawatt (mw) ke atas sudah selesai dinegosiasikan dengan harga yang sama. Sedangkan proyek PLTP berkapasitas di bawah 10 mw masih dinegosiasikan karena kapasitasnya kecil dan lokasinya. (gna)
(Rani Hardjanti)