TANGERANG - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Tangerang mengancam akan mencabut izin ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang mengoplos pertamax dengan premium sehingga merugikan konsumen.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Tangerang M Noor kepada Okezone, Jumat (27/7/2012).
Noor menegaskan, sanksi tersebut akan dilakukan bila dari hasil laboratorium yang dilakukan terbukti ada yang melakukan praktek oplos.
"Bila memang terbukti, kami akan melakukan koordinasi dengan Pertamina, awalnya kami akan berikan teguran keras hingga pencabutan izin," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Tangerang melakukan uji laboratorium terhadap sampel pertamax bagi 51 SPBU yang ada di Kota Tangerang di Lemigas Cipulir. Hingga saat ini Pemkot masih menunggu hasil uji lab.