JAKARTA - Pemerintah kerap menggelontorkan dana besar guna belanja gaji pegawai setiap tahunnya. Bahkan, setelah pensiun, pemerintah juga harus menggeluarkan dana yang tidak sedikit.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengungkapkan tiap tahunnya terdapat 130 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Anggarannya kalau enggak salah Rp60 triliun per tahun," ungkap dia, kala ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (30/7/2012).
Oleh karena itu, dia menuturkan dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Negara tidak bisa diatur ketentuan mengenai pensiun tersebut. "Kita sedang memikirkan bagaimana membuat sistim pensiun baru. Lagi diagendakan lah," jelas dia.
Dia melanjutkan, jika hal ini terus terjadi, maka dalam belasan tahun lagi diperlukan dana mencapai Rp160 triliun. "Maka orang mau jadi PNS karena dapat pensiun, kerjanya enggak mau rajin-rajin," tegas dia.
Karenanya, dia mengungkapkan dalam aturan baru tersebut, akan dibuat agar pensiun tidak lagi terlalu memberatkan pemerintah. "Ke depan pensiun bisa seperti sekarang, atau seperti di swasta," katanya.
Azwar menurutkan, terdapat beberapa pola yang dapat digunakan dalam mengelola pensiun, antara lain pay as you go atau dibayar sekaligus (fully funded). "Jadi yang penting pemerintah menyusun kembali pensiunnya. Membuat orang sejahtera tapi tidak memberatkan pemerintah," tukasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)