Sengketa Newmont, Pemerintah Kalah Suara 5:4

Maesaroh, Jurnalis
Selasa 31 Juli 2012 13:53 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Newmont dimenangkan oleh termohon. Artinya, dalam perkara ini, pemerintah kalah oleh DPR-BPK.

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dibacakan oleh Ketua MK Mahfud MD. Dia menyatakan, permohonan pemohon (pemerintah) terhadap termohon I (DPR) tidak dapat diterima. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo akan mempelajari keputusan tersebut.

"Jadi nanti setelah dibahas bersama Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, kami baru akan bisa memahami dengan lengkap," ungkap Menkeu di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Menurutnya, dari sembilan hakim empat memutuskan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). "Saya menyimak bahwa dissenting opinion substansinya baik sekali. Jadi mungkin itu yang ingin saya sampaikan," kata dia.

Meski demikian, dengan mayoritas hakim yang menolak, maka permintaan pemerintah tidak dikabulkan oleh MK. Oleh karena itu, dia membutuhkan waktu untuk menyampaikan pandangan.

"Saya perlu waktu utk membaca substansinya, yang saya ingin lihat adalah bahwa dari sembilan hakim, empat orang menyatakan dissenting opinion. Dan sebetulnya mendukung, tetapi kalau menolak ya artinya kalah. Jadi hal itu yang ada," tukasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya