Aturan DP KPR Tak Bakal Ganjal Penjualan Indocement

Widi Agustian, Jurnalis
Rabu 01 Agustus 2012 06:06 WIB
Ilustrasi. (Foto: Heru Haryono/okezone)
Share :

JAKARTA - Kendati telah ada aturan pembatasan uang muka (down payment/DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) minimal 30 persen, emiten produsen semen, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) optimistis penjualan semennya tidak akan terganggu.

"Aturan itu tidak akan mempengaruhi di semester II. Karena kita lihat proyek-proyek sudah jalan. Banyak proyek baru sudah jalan, tidak mungkin berhenti karena perubahan regulasi," kata Direktur Keuangan Tju Lie Sukanto di kantornya, Jakarta, Selasa (31/7/2012) malam.

Dia menyebutkan, pihaknya optimistis pasar semen masih akan tumbuh sampai dua digit pada tahun ini. Per Juni 2012 lalu, dia menjelaskan pangsa pasar semen tumbuh sebesar 15,1 persen. Sementara tahun 2011 lalu, pasar semen naik sampai 17,7 persen.

Karena itu, dia menyebutkan pangsa pasar Indocement juga mengalami kenaikan menjadi 33 persen dari awalnya 31,1 persen. "Kenaikan pangsa pasar semen ini karena Indocement masih memiliki kapasitas produksi," imbuhnya.

Sekadar informasi, perseroan membukukan total volume penjualan semen sebesar 8,74 juta ton. Meningkat 17,5 persen di semester I-2012. Pada periode yang sama tahun sebelumnya, total volume penjualan perseroan mencapai 7,44 juta ton. Sebagian besar terserap untuk kebutuhan domestik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya