JAKARTA - Di masa Covid-19, PT Indocemenet Tunggal Prakarsa Tbk menghentikan sebagian pabrik dan unit operasional entitas anak perusahaan. Penghentian ini merupakan imbas dri penurunan permintaan sebagai dampak dari penerapan PSBB di beberapa wilayah di Indonesia.
Saat ini emiten dengan kode INTP menyatakan hanya 1 sampai dengan 3 pabriknya dari 10 pabrik Indocement yang berlokasi di Citereup, Bogor, Jawa Barat. Dengan demikian 7 pabrik alami penghentian sementara. Pemberhentian ini diproyeksikan hanya 1-3 bulan.
Baca Juga: Ramayana PHK 421 Karyawan
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Indocement kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), kendati terdapat wabah corona namun kelangsungan usaha secara umum tidak tenggung secara langsung.