JAKARTA - Rencana pembentukan Investor Protection Fund (IPF) diharapkan bisa terealisasi secepatnya. Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja mengatakan, dengan adanya lembaga ini, akan meningkatkan rasa keamanan investor dalam melakukan kegiatannya di industri pasar modal.
"Kalo bisa secepatnya, karena ini merupakan isu lama dan sudah sepantasnya didapatkan investor," ujarnya, di Jakarta.
Lily mengatakan, IPF akan memberikan perlindungan lebih, seperti halnya perbankan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga ini nantinya akan menjamin dana nasabah hingga Rp50 juta pada saat mengalami kerugian fraud sekuritas.
Meski begitu, dia mengharapkan agar pembiayaan ini jangan sampai membebani sekuritas. Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan jika IPF saat ini sedang dalam proses studi konsultan.
"Targetnya, studi tersebut akan rampung pada Oktober nanti," kata Direktur Utama BEI, Ito Warsito, beberapa waktu lalu.
Dia menyebut, fungsi dari IPF tersebut nantinya adalah sebagai perlindungan untuk para investor yang berinvestasi di pasar modal. Dia menyebut, IFP sama halnya seperti LPS dalam perbankan.
"Fungsinya seperti LPS memberi perlindungan financial sampai jumlah tertentu bagi para investor kalau menderita kerugian seperti kecurangan atau penyalahgunaan oleh broker," tandasnya.