Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI: Investor Protection Fund Terealisasi Kuartal III

Rizkie Fauzian , Jurnalis-Rabu, 27 Februari 2013 |16:24 WIB
BEI: <i>Investor Protection Fund</i> Terealisasi Kuartal III
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membentuk lembaga perlindungan pemodal atau investor protection fund (IPF). Rencana tersebut  akan terealisasi pada kuartal III-2013.

Menurut Direktur Pengembangan Friederica Widyasari tentang besaran pungutan terhadap anggota bursa, belum dapat ditentukan tahun ini. Sedangkan untuk biaya keanggotaan ditanggung pihak SRO (Self Regulated Organization).

"Biaya keanggotaan sebesar Rp100 juta per anggota ditanggung oleh pihak BEI, KSEI dan KPEI, namun untuk pungutan kepada anggota bursa akan ditentukan berdasarkan aset,"jelasnya di Jakarta, Rabu (27/2/2013).

Lebih lanjut, menurutnya untuk saat ini belum ada pungutan, namun pihaknya mengenakan pungutan bukan per transaksi atau disebut safe keeping fee.

"Nantinya dana tersebut akan digunakan untuk mengganti kerugian investor yang dananya digelapkan oleh karyawan atau manajemen perusahaan sekuritas, namun bila kerugian akibat kegagalan transaksi, pihak IPF tidak akan menangguh," jelas dia.

Sebagai informasi, saat ini kantor IPF sedang dipersiapkan di lantai dua Gedung BEI, selain itu saat ini sedang proses pembuatan logo. Sementara jabatan direktur belum ditentukan karena akan dipilih Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui proses fit and proper test.

“Direktur belum ada, tapi saat ini pelaksana tugas dipegang Hari Purnomo (kepala divisi pengembangan BEI),” ujarnya.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement