Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembentukan Investor Protection Fund Diharap Terealisasi

Yuni Astutik , Jurnalis-Senin, 13 Agustus 2012 |08:48 WIB
Pembentukan Investor Protection Fund Diharap Terealisasi
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Rencana pembentukan Investor Protection Fund (IPF) diharapkan bisa terealisasi secepatnya. Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja mengatakan, dengan adanya lembaga ini, akan meningkatkan rasa keamanan investor dalam melakukan kegiatannya di industri pasar modal.

"Kalo bisa secepatnya, karena ini merupakan isu lama dan sudah sepantasnya didapatkan investor," ujarnya, di Jakarta.

Lily mengatakan, IPF akan memberikan perlindungan lebih, seperti halnya  perbankan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga ini nantinya akan menjamin dana nasabah hingga Rp50 juta pada saat mengalami kerugian fraud sekuritas.

Meski begitu, dia mengharapkan agar pembiayaan ini jangan sampai membebani sekuritas. Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan jika IPF saat ini sedang dalam proses studi konsultan.

"Targetnya, studi tersebut akan rampung pada Oktober nanti," kata Direktur Utama BEI, Ito Warsito, beberapa waktu lalu.

Dia menyebut, fungsi dari IPF tersebut nantinya adalah sebagai perlindungan untuk para investor yang berinvestasi di pasar modal. Dia menyebut, IFP sama halnya seperti LPS dalam perbankan.

"Fungsinya seperti LPS memberi perlindungan financial sampai jumlah tertentu bagi para investor kalau menderita kerugian seperti kecurangan atau penyalahgunaan oleh broker," tandasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement