Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dana Jaminan Investor Protection Fund Dikaji Rp100 Jt

Yuni Astutik , Jurnalis-Jum'at, 04 November 2011 |18:07 WIB
Dana Jaminan <i>Investor Protection Fund</i> Dikaji Rp100 Jt
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Bapepam-LK menyatakan jika pembentukan investor protection Fund (IPF) tujuannya adalah memberikan jaminan kepada investor yang berinvestasi di pasar modal.

"Kami ingin memberikan jaminan investor yang beinvestasi di pasar modal terhadap kerugian atau fraud yang terjadi di usaha sekuritas," ungkap Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum (PBH) Bapepam-LK Robinson Simbolon saat berdiskusi di kantornya, Jakarta, Jumat (4/11/2011).

Dikatakannya, pembentukan IPF ini kedudukannya akan sama seperti lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang terdapat dalam dunia perbankan. "Kalau di perbankan sudah ada LPS. Badan seperti Lembaga Penjamin SimpananLPS ini akan dibentuk untuk investor pasar modal," katanya.

Sehingga, dengan adanya rencana pembentukan IPF ini sudah dimasukkan kedalam Rancangan Undang-Undang (RUU) pasar modal, agar bapepam-LK membentuk dana jaminan investor. Di mana pembentukan pelaksanaan dana jaminan ini akan dikumpulkan melalui suatu fund dari premi suatu sekuritas.

"Ada batas-batas tertentu dana jaminan. Pertama kali mungkin di kisaran Rp100 juta per nasabah, tetapi dengan pengalaman LPS akan dilakukan kajian juga, tapi kira-kira Rp100 juta, imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pembentukan IPF ini kabarnya akan terelalisasi paling cepat diawal 2012. Di mana pembentukan ini akan difokuskan untuk investor ritel. Aturan kelembagaan pembentukan IPF ini akan disusun setelah Undang-Undang No. 8/1995 tentang Pasar Modal selesai direvisi.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement