Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2012, Lembaga Penjamin Investor Ditargetkan Beroperasi

Salman Mardira , Jurnalis-Sabtu, 03 Desember 2011 |18:12 WIB
2012, Lembaga Penjamin Investor Ditargetkan Beroperasi
Ilustrasi
A
A
A

BANDA ACEH - Lembaga Penjamin Investor atau Investor Protection Fund (IPF) ditargetkan bisa beroperasi di Indonesia tahun depan, agar penanam modal segera memperoleh jaminan dalam berinvestasi.

Kepala Devisi Pemasaran Bursa Efek Indonesia (BEI) Yoyok Isharsaya mengatakan, IPF juga sangat dibutuhkan untuk meningkatkan tingkat kepercayaan diri bagi para calon investor sehingga nilai investasi domestik di pasar modal meningkat. "Target yang ada, 2012 proyek itu harus jalan," katanya menjawab okezone di Banda Aceh, Sabtu (3/12/2011).

Sampai saat ini, kata Yoyok, pembentukan IPF masih dalam perumusan, termasuk masalah besaran dana talangan yang diberikan kepada investor yang mengalami kerugian termasuk bagaimana proses pembayarannya. "Besaran dana berapa bagaimana proses pembayaran, ini sedang dibahas dan dirumuskan," ujar dia.

Menurutnya, BEI merujuk kepada sistem yang digunakan Lembaga Penjamin Investor di Amerika Serikat ke dalam IPF sedang dibentuk ini, karena sistem digunakan di sana lebih bagus dan modern. IPF dibentuk terpisah dari otoritas bursa (BEI) agar lebih fokus menjalankan tanggung jawab dan tugasnya. Pada IPF akan disediakan konsultan independen.

"Secara prinsip IPF ini hampir sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang di perbankan, namun bedanya ini yang dijamin dana nasabah investor," sebut Yoyok.

Dia menambahkan kehadiran IPF juga penting untuk menarik minat masyarakat agar lebih banyak lagi yang menanamkan modalnya di bursa efek.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement