Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investor Protection Fund Diharapkan Terbentuk Secepatnya

Widi Agustian , Jurnalis-Senin, 13 Agustus 2012 |08:30 WIB
<i>Investor Protection Fund</i> Diharapkan Terbentuk Secepatnya
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Rencana pembentukan Investor Protection Fund (IPF) diharapkan bisa terealisasi secepatnya. Pasalnya, lembaga ini akan meningkatkan rasa aman dan kenyamanan investor dalam melakukan aktivitas di pasar modal.

"Kalau bisa secepatnya, karena ini merupakan isu lama dan sudah sepantasnya didapatkan investor," ujar Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja, di Jakarta.

IPF, lanutnya, akan memberikan perlindungan lebih, seperti halnya  perbankan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga serupa LPS  ini, nantinya akan menjamin dana nasabah hingga Rp50 juta pada saat mengalami kerugian fraud sekuritas.

Meski begitu, dia mengharapkan pembiayaan jangan sampai membebani sekuritas. Menurut Lily, BEI pernah berencana menurunkan biaya transaksi harian sekuritas di pasar modal. Ada baiknya, jika pembiayaan untuk IPF berasal dari nilai pengurangan biaya transaksi harian tersebut.

"Jadi tidak apa-apa tidak diturunkan (biaya transaksi harian) tapi nantinya biaya diambil dari situ untuk IPF," jelasnya.

Direktur Utama BEI, Ito Warsito mengatakan, IPF saat ini masih dalam proses study konsultan. Proses itu diperkirakan selesai pada Oktober 2012, setelah itu regulator akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Sehingga pembentukan lembaga tersebut, diharapkan bisa selesai tahun ini.

Keberadaan IPF diharapkan bisa meningkatkan jumlah investor di pasar modal. Karena, adanya IPF akan membuat nasabah merasa lebih tenang dalam menginvestasikan dananya di pasar modal.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement