Katarina Utama Berpotensi Didepak dari Pasar Modal

Yuni Astutik, Jurnalis
Senin 13 Agustus 2012 16:12 WIB
Ilustrasi. (Foto: Koran SI)
Share :

JAKARTA - PT Renewable Power Indonesia atau sebelumnya yang lebih dikenal dengan PT Katarina Utama Tbk (RINA) berpotensi didepak dari pasar modal. Ini terjadi apabila perseroan tidak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan laporan keuangan.

"Pada 1 September 2012 nanti, batas waktunya untuk memenuhi laporan keuangannya," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen, saat berdiskusi dengan media di BEI, Jakarta, Senin (13/8/2012).

Hal tersebut, lanjutnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia (BEI). Peraturan tersebut menyatakan jika selain membayar sejumlah denda, jika selama dua tahun perusahaan belum juga memenuhi kewajibannya, maka akan di-delisting. "Katarina disuspensi sejak September 2010," lanjutnya.

Dia menyebut, tidak selalu dalam batas waktu dua tahun tersebut BEI lantas men-delisting emiten yang melanggar kewajiban. Hoesen menyatakan, jika dalam kurun waktu kurang dari dua tahun, dan ada hal positif dari emiten tersebut, maka bisa diselesaikan tanpa di-delisitng.

"Tapi kalau dua tahun, setahun pertama ada going concern,tapi setelahnya tidak ada lagi, bisa saja langsung kita terobos untuk di-delisting," lanjutnya.

Selain Katarina, emiten lain yang berpotensi didelisitng oleh BEI adalah PT Surya Intrindo Makmur Tbk (SIMM). BEI telah meminta perkembangan restrukturisasi SIMM. Hingga kini belum ada perkembangan restrukrisasi perseroan. "Memang agak lambat untuk restrukturisasi, tapi perusahaan masih ada komunikasi dengan kita," imbuhnya lagi.

Selanjutnya, emiten lain yang juga berpotensi didelisting adalah PT Davomas Abadi Tbk (DAVO). Perusahaan diketahui tengah dihadapi persolan gagal bayar obligasi perusahaan senilai USD198 juta yang jatuh tempo pada 2014 dengan kupon sebesar 11 persen.

"Tapi DAVO masih membukukan pendapatan di atas Rp1 miliar. Itu tidak critical, karena masih operation," tuturnya.

Sebagai informasi, BEI memastikan ada sanksi yang akan diberikan kepada emiten yang melanggar aturan tersebut. Peringatan tertulis I untuk keterlambatan 30 hari, tertulis II dan denda Rp50 juta jika terlambat sampai 60 hari, peringatan tertulis III dan denda Rp150 juta untuk keterlambatan 90 hari dan suspensi atau diberhentikan aktivitas perdagangannya jika terlambat lebih dari 90 hari.

"Batas waktunya dua tahun, kalau sudah lewat di delisting, secara normatif seperti itu," tandasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya