JAKARTA - PT Katarina Utama Tbk (RINA) dihapus dari pencatatan saham atau force delisting di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pihak BEI memberikan waktu selama 20 hari perseroan membeli saham RINA.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengungkapkan, pihak BEI akan melakukan force delisting terhadap saham PT Katarina Utama Tbk (RINA) yang dilakukan 1 Oktober 2012.
"Selama 20 hari boleh bertransaksi di pasar negosiasi kalau perusahaan mau beli atau pemegang saham pengendali, namun memang secara kode etik PT-nya tetap ada," katanya di BEI Jakarta, Senin (3/9/2012).
Hoesen menambahkan, meski Katarina Utama mengalami force delisting tetapi manajemen perseroan harus menaati kewajibannya yaitu membayar denda laporan keuangan dan juga biaya listing.
"Kewajiban RINA tidak akan hilang, tetapa saja harus membayar denda laporan keuangan dan biaya listing," tambahnya. (gna)
(Rani Hardjanti)