BPK Temukan Dispute Laporan Hibah DJPBN & DJPU

Fakhri Rezy, Jurnalis
Selasa 14 Agustus 2012 09:14 WIB
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Share :

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan perbedaan laporan (dispute) pengelolaan hibah antara Direktorat Jenderal pengelolaan Utang (DJPU) dengan Direktorat Pembendaharaan (DJPBN) Kementerian Keuangan sebesar Rp183,94 miliar.

"Debt management itu WTP (wajar Tanpa pengecualian), pengelolaan hibah itu WDP (Wajar Dengan Pengecualian) karena ada ketidaksinkronan laporan hibah antara kami dengan pembendaharaan, yang langsung diterima Direktorat Pembendaharaan," ujar Pjs Dirjen Pengelolaan Utang, Robert Pakpahan, seusai buka puasa di kantornya, Jakarta, Senin (13/8/2012) malam.

Robert mengatakan, BPK sedang melakukan pengauditan kinerja pengelolaan utang di Kemenkeu. Audit tersebut, yakni untuk pengauditan kinerja terkait pengelolaan utang secara menyeluruh.

"Kami memeriksa komposisi kinerja, lelang SUN, lelang syariah, proses pinjaman luar negeri, dan lain-lain. Kita akan membuat laporan SOP, jadi laporan hibahnya kita sampaikan ke pembendaharaan," ujar Robert.

Selain itu, Robert mengatakan, dengan adanya laporan SOP ini, tidak ada lagi laporan hibah yang tidak dilaporkan ke pembendaharaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya