JAKARTA - Nilai impor pakaian jadi (garmen) ilegal pada tahun ini diperkirakan mencapai USD2,88 miliar. Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (Apsyfi) mencatat, nilai impor garmen pada tahun lalu adalah USD2,62 miliar.
Sekretaris Jenderal Apsyfi Redma G Wirawasta mengatakan, setelah pihaknya melakukan perhitungan, ditemukan bahwa dari total konsumsi nasional, industri lokal memenuhi hingga 60 persen kebutuhan garmen di dalam negeri. Kemudian sebesar 15 persen dari impor, dan 25 persen lainnya adalah produk ilegal.
“Berdasarkan perhitungan pembanding kita dengan alokasi konsumsi PDB di data BI, jumlah yang dibeli selalu lebih besar dibandingkan yang dijual. Kalau konsumsi lokal itu sekitar 1,4 juta ton, yang dijual lebih kecil. Artinya, ada yang dibeli tapi tidak legal,” kata Redma di Jakarta, Jumat (24/8/2012).
Redma memperkirakan, dengan perhitungan populasi mencapai 240 juta orang, konsumsi garmen nasional bisa mencapai 1,53 juta ton. Dengan perhitungan harga sekitar USD7,5 per kg, maka angka itu setara dengan USD11,52 miliar.
Sementara itu, dia menambahkan, hingga semester I tahun 2012, nilai surplus perdagangan tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional turun dari biasanya USD5-6 miliar menjadi USD2 miliar. “Karena Indonesia masih mengimpor banyak kain. Meski kain impor digunakan sebagai bahan baku produksi untuk tujuan ekspor,” ucapnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)