JAKARTA - Pembangunan infrastruktur saat ini banyak terbentur masalah lahan. Oleh karena itu, dukungan dari sektor pengadaan lahan sangat diperlukan untuk menunjang pembangunan infrastruktur di Indonesia.
"Pembangunan infrastruktur membutuhkan pengadaan lahan, dan pengadaan lahan itu diperlukan proses yang kompleks," ungkap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji, di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Hendarman mencontohkan, jalan-jalan utama di Pulau Jawa masih banyak yang rusak dan perlu dibenahi. Hal tersebut sangat memprihatinkan, mengingat Indonesia lebih dari 60 tahun telah merdeka.
Saat ini, Hendarman menyebutkan ada beberapa masalah dalam peraturan pengadaan tanah, antara lain kurang sesuainya peraturan baik dari segi substansi, maupun dari segi peraturan perundang-undangan, kurang melindungi hak-hak asasi manusia.
Selain itu, masalah-masalah yang biasa terjadi adalah pengadaan tanah memakan waktu lama, banyaknya spekulasi harga tanah, terbatasnya bentuk ganti kerugian, dan permasalahan overlapping kepemilikan tanah.
Hendarman mengatakan, semestinya pengadaan tanah mesti mengacu pada pokok-pokok pengadaan tanah menurut undang-undang nomor 2 tahun 2012 yang berisi, tanah untuk kepentingan umum wajib disediakan oleh pemerintah dan didasarkan pada hak-hak asasi manusia.
"Pembangunan infrastruktur bukanlah proyek untung rugi, karena pembangunan infrastruktur adalah penopang pertumbuhan perekonomian negara," tegas Hendarman.
(Martin Bagya Kertiyasa)