JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengaku telah menemukan tujuh pelanggaran penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam skala besar selama periode Juli hingga Agustus.
Komite BPH Migas Martin S Ritonga mengatakan, pihaknya telah menemukan pelanggaran penggunaan BMM bersubsidi dengan cara menimbun, sehingga merugikan negara miliaran rupiah.
"Dari ketujuh lokasi tersebut, yang terbesar di Palembang dengan kerugian sebesar Rp120 miliar dari sebanyak 360 ton untuk BBM jenis solar," kata Martin di kantornya, Jakarta Selasa (4/9/2012).
Martin menjelaskan beberapa daerah yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi tersebut adalah Batam, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Riau, Jatim, Bali, Medan, dan Palembang. Sedangkan untuk mengatasi pelanggaran tersebut, saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak yang berwajib.
Dengan diserahkannya permasalahan tersebut ke pihak kepolisian, Martin berharap adanya tindakan tegas untuk pelaku pelanggaran, agar menimbulkan efek jera untuk melakukan hal serupa lagi.
"Beberapa pelaku sudah ditindak dan diadili," tutup Martin. (gna)
(Rani Hardjanti)