Pemerintah Kaji Aturan Baru Soal Penjualan Migas

Pebrianto Eko Wicaksono, Jurnalis
Rabu 05 September 2012 14:12 WIB
Logo Pertamina
Share :

JAKARTA - Pemerintah mengaku telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang pembayaran PT Pertamina (Persero). Hal ini karena menurut peraturan sebelumnya Pertamina tidak mendapatkan kompensasi dari hasil penjualan minyak dan gas bumi (migas).

Wakil Menteri Rudi Rubiandini mengatakan, sejak dulu Pertamina berhak atas beberapa persen retensi atau potongan harga dari penjualan migas di hulu. Namun, Karena Pertamina seolah dapat tugas dari Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) maka harus mendapat retensi, dengan cara pemotongan harga.

"Tapi karena penagihannya ke BP Migas susah, jadi mungkin sekarang hendak dilegitimasi saja menjadi fee," kata Rudi di Kantornya, Jakarta, Rabu (5/9/2012).

Rudi menjelaskan, yang dimaksud dengan retensi tersebut adalah biaya yang diberikan untuk pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian kontrak kerjasama. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertamina yang menyatakan atas pelaksanaan tugas oleh Pertamina dalam mengelola bisnis upstream maka perseroan ini mendapat tiga persen retensi.

"Dulu itu memakai persentase dan itu sudah jadi dari sananya, jadi selalu ribut terus antara BP Migas dan Pertamina. Dulu cuma sekira dua persen dari penjualan gas. Itu disepakati Pertamina dengan negara karena cost recovery maka harus lewat BP Migas," ungkap Rudi.

Rudi menambahkan, saat ini yang mendapat retensi bukan hanya Pertamina tapi BP Migas dengan jatah dua persen dari sektor penerimaan negara bidang migas.

"Tapi sekarang yang diperoleh BP Migas hanya tergantung dari berapa yang mereka ajukan ke Kementerian Keuangan," tutup Rudi. (gna)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya