Produsen Jamu Tolak RUU yang Digodok DPR

Sudarsono, Jurnalis
Rabu 26 September 2012 19:57 WIB
Ilustrasi (Foto: Koran SI)
Share :

JAKARTA – Produsen jamu nasional yang tergabung dalam GP Jamu menolak Rancangan Undang-Undang Pengawasan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang tengah dibahas DPR.Hal ini karena jamu dapat disamakan dengan produk farmasi.

”Kami menolak RUU ini karena nanti kalau disahkan, perlakukan terhadap produk jamu akan disamakan dengan produk farmasi,” kata Ketua Umum GP Jamu Charles Saerang sebelum mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (26/9/2012).

Menurut Charles, produk jamu sangat berbeda dengan produk farmasi. Produk jamu, kata dia, belum tentu hanya untuk jamu yang bersifat pengobatan. Tapi cakupannya lebih dari itu. Karena di jamu itu ada kosmetik, food supplement, dan spa.

”Itu semua bagian dari jamu padahal kosmetik, food supplement, dan spa itu sifatnya tidak bisa mengobati penyakit sehingga  upaya pemerintah memasukkan jamu ke dalam RUU tersebut dinilai tak sesuai dengan porsinya,” kata dia.

Namun, GP Jamu tak mempermasalahkan apabila jamu yang dimaksudkan dalam RUU tersebut adalah produk jamu yang sifatnya bisa menyembuhkan penyakit.

”Kalau itu, kami tidak masalah. Karena memang jenis jamu yang bisa menyembuhkan penyakit harus melewati sistem uji klinis (fitofarmaka),” kata Charles yang juga Presiden Direktur PT Nyonya Meneer.

Industri jamu Indonesia sendiri sebenarnya telah menerapkan sistem uji klinis, sehingga mutu jamu lebih teruji dan terbukti khasiatnya. Selain itu, diberlakukan standar untuk produk jamu utuh berupa cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB).

Menurut Charles, apabila produk jamu secara umum, dimasukkan ke dalam pembahasan RUU tersebut, bisa dipastikan banyak produsen jamu tak bisa mengikuti aturan yang ada dalam RUU tersebut.

Apalagi, dari 1.130 anggota GP Jamu, sekira 90 persen adalah pengusaha kecil dan menengah (UKM) sehingga jika RUU tersebut dipaksakan untuk dijadikan UU, maka bisa dipastikan UKM yang bergerak di bidang jamu akan gulung tikar.

”Kalau sudah gulung tikar, bisa dipastikan tenaga kerja yang akan nganggur makin banyak,” tambah dia.

RUU ini telah disahkan di paripurna DPR sebagai RUU inisiatif DPR. RUU ini ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri atas anggota Komisi IX (Kesehatan) dan Komisi VI (perdagangan). RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran obat dan bahan obat, alat kesehatan, serta perbekalan kesehatan rumah tangga, termasuk di dalamnya kosmetik, bahan antiseptik, dan pembasmi serangga yang membahayakan kesehatan.
 
Dalam RUU tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ditunjuk sebagai badan pengawas yang mengawasi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga. (gna)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya