JAKARTA - Sengketa antara Prem Ramchand Harjani selaku pemilik Renaissaance Capital Management Investment Pte Ltd dengan Merrill Lynch Indonesia berbuntut terhadap dengan diblokirnya saham Merrill Lynch oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Menurut Direktur Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat, saham Merril Lynch di BEI tidak diblokir, hanya saja tidak bisa melakukan penjualan saham.
"Keputusan Merrill untuk melayani nasabahnya atau tidak. Tidak berpengaruh transaksi di bursa," katanya, di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (5/10/2012).
Samsul menambahkan bahwa transaksi bisa dilakukan di mana saja, karena yang disuspensi adalah aset dari Merrill Lynch. Nasabah yang tidak memiliki subrekening, bisa pindah broker kapan saja.
Sebagai informasi, Merril Lynch kini direksinya terdiri dari lima. Pergantian Direktur diberikan izin untuk mencari pengganti, dengan direksi baru bernama Mira. BEI pun sudah menanggapi surat pengadilan tinggi DKI Jakarta. Adapun surat tersebut adalah permohonan pemblokiran rekening Merrill Lynch Indonesia.
BEI mengaku telah melakukan pertemuan secara rutin. Pemblokiran ini merupakan lanjutan sengketa antara Prem Ramchand Harjani selaku pemilik Renaissaance Capital Management Investment Pte Ltd dengan Merrill Lynch Indonesia. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Harjani. Merrill Lynch pun harus membayar ganti rugi sebesar Rp251 miliar.