JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi PT Asuransi Puri Asih.
Selain itu, Bapepam-LK juga mencabut izin usaha penasihat investasi PT EMCO Adidaya International. Dicabutnya izin Asuransi Puri Asih lantaran perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian.
"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, Asuransi Puri Asih dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi kerugian," kata Sekretaris Bapepam-LK Abraham Bastari dalam keterangan tertulisnya, Rabu(10/10/2012).
Selain itu, EMCO Adidaya International dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai penasihat investasi serta diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain.
(Widi Agustian)