Menkeu: Kenaikan BBM Tetap Mengacu Asumsi Makro

Fakhri Rezy, Jurnalis
Selasa 23 Oktober 2012 14:01 WIB
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Share :

JAKARTA - Pemerintah dan DPR akhirnya mencapai kesepakatan Undang-Undang (UU) APBN Tahun Anggaran 2013, meskipun sempat mendapat pertentangan. Tentangan tersebut lantaran pemerintah dapat menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa meminta persetujuan DPR.

Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo mengatakan dengan adanya Pasal 8 Ayat 10 mengenai penyesuaian Harga BBM, memang pemerintah dapat menaikkan harga BBM bersubsidi tanpa meminta persetujuan DPR. Namun, dia mengungkapkan kebijakan tersebut tetap akan merujuk sesuai Undang-undang.

"Pasal 8 ayat 10 memang isinya memberi kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga energi apabila asumsi makro ataupun parameter yang ada di APBN terjadi perubahan. Jadi, yang memang selama ini dimiliki pemerintah," kata Agus Marto, usai rapat paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10/2012).

Menurut dia, pemerintah dalam mengelola APBN perlu mempunyai kewenangan, sehingga jika terjadi kondisi tidak lazim atau normal dapat segera dilakukan penyesuaiaan. "Pemerintah bisa menyesuaikan harga energi sesuai UU," tambah dia.

Sebelumnya, pada sidang rapat paripurna, pihak DPR dari fraksi PDI-P Aria Bima mengatakan Pasal 8 ayat 10 yang terkait dengan ayat 1 dan 2 membuat reduksi fungsi DPR.

"Pemerintah dapat menaikkan BBM tanpa persetujuan DPR, kalau itu terjadi mereduksi hak dewan, karena pada setiap RAPBN memang pemerintah dapat mengusulkan, dan pembicaraan di DPR, tetapi memutuskan kenaikan BBM oleh DPR," ujar Aria.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya